Selasa, 01 Mei 2012

3.4 Letter Of Credit (L/C)

Letter of Credit Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran

Safe deposite box

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya. Kegunaan Safe Deposit Box 1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain. 2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain. Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box 1. Narkotik dan sejenisnya 2. Bahan yang mudah meledak Keuntungan Safe Deposit Box 1. Bagi Bank * Biaya sewa * Uang jaminan yang mengendap * Pelayanan nasabah 2. Bagi Nasabah * Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan * Keamanan barang terjamin

Transfer

Transfer Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. Transfer Keluar, Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat. Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Inkaso

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Warkat Inkaso Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting. Jenis Inkaso Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain. Inkaso Masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

Kamis, 12 April 2012

2.5 Pengertian dan Klasifikasi Komitmen

Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 :
1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
Pengertian Kontijensi
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Contoh Laporan Keuangan Kontingensi sebagai berikut:



A. Tagihan Kontingensi
1. Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk Sharing
1.3 Jaminan Lainnya
2. Pembelian Opsi Valuta Asing
3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Jumlah Tagihan Kontinjen
B. Kewajiban Kontingensi
1. Garansi yang diberikan
1.1 Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank Garansi
1.1.2 Risk Sharing
1.1.3 Standby L/C
1.1.4 Bid Bonds
1.1.5 Lainnya
1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan Opsi Valuta Asing
sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/laporan-keuangan-bank/

Pengertian Aktiva Produktif

Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)

Pos-pos yang ada dalam laporan kualitas aktiva produktif, yang dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan kualitas aktiva produktif,yaitu :
1. Dalam laporan keuangan publikasi ini, pos-pos yang termasuk dalam aktiva
produktif disajikan dalam kelompok terkait dan tidak terkait. Pihak terkait
adalah pihak-pihak yang terkait dengan bank dan perusahaan dalam kelompok
yang sama dengan bank sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank
Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit. Untuk Laporan
Keuangan Publikasi Bulanan, pos-pos tersebut tidak dikelompokkan terkait dan
tidak terkait.
2. Seluruh komponen Aktiva Produktif dirinci berdasarkan kualitasnya yaitu
lancar (L), dalam perhatian khusus (DPK), kurang lancar (KL), diragukan (D)
dan macet (M) sesuai ketentuan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva
Produktif.
3. Kredit kepada pihak ketiga adalah kredit sebagaimana diatur dalam Surat
Keputusan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva Produktif. Jumlah pos ini
sama dengan pos sandi (170) neraca LBU (tidak termasuk kredit kepada bank
lain). Pos ini diuraikan lebih lanjut dengan pedoman sebagai berikut :
3.1. Pos Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (Sandi
Golongan Kredit 11 dan 19).
3.2. Pos kredit untuk properti adalah penjumlahan dari kredit dalam Rupiah
dan valuta asing kepada:
a. perusahaan real estate untuk pengadaan tanah dan bangunan termasuk
fasilitasnya untuk dijual/ disewakan;Lampiran 12 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001
2
b. kontraktor untuk pembangunan gedung, perkantoran, perumahan dan
pertokoan; dan
c. perorangan untuk pemilikan dan pemugaran rumah.
Dalam pos ini tidak termasuk Kredit yang tergolong KUK.
Pos ini dibagi 2 (dua) yakni direstrukturisasi dan tidak direstrukturisasi.
3.3. Pos kredit properti dan kredit lainnya yang direstrukturisasi adalah kredit
yang direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang
Restrukturisasi Kredit.
Untuk Laporan Keuangan Publikasi Bulanan, pos ini tidak dirinci dengan
jenis kredit properti.
4. Pos penempatan pada bank lain adalah sama dengan pos sandi (130) neraca
LBU, kecuali penempatan pada bank lain dalam bentuk Margin Deposit (40),
Setoran Jaminan (45), Cek Perjalanan (77), Dana Pelunasan Obligasi (79)
5. Pos surat berharga adalah surat berharga kepada pihak ketiga dan Bank
Indonesia terdiri dari Sertifikat Bank Indonesia (120-20), Call Money (120-30),
serta surat berharga yang dimiliki (140) pada neraca LBU.
6. Penyertaan kepada pihak ketiga adalah sama dengan sandi (200) neraca LBU.
7. Tagihan Lain kepada pihak ketiga adalah sama dengan sandi (190) neraca
LBU.
8. Komitmen dan Kontinjensi kepada Pihak Ketiga adalah terdiri dari Irrevocable
L/C yang masih berjalan (561 dan 562), garansi yang diberikan (599).
9. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk disusun
dengaan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Pembentukan
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif.
10. Total Aset yang dijaminkan adalah aset Bank yang diikat sebagai agunan atas
transaksi tertentu.

Pos – Pos dalam laporan kualitas aktiva produktif

A. Pihak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B Pihak Tidak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
JUMLAH
7 PPAP yang wajib dibentuk
8 PPAP yang telah dibentuk
9 Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10 Persentase KUK terhadap total kredit
11 Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur



Sumber :
http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/laporan-kualitas-aktiva-produktif/
www.standardchartered.com/id/_documents/fin_0405.pdf

2.3 Laporan Rugi / Laba Bank

Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Untuk memahami laporan Rugi laba kita perhatikan konsep dasarnya yang sangat sederhana dengan rumus:
Untung = Jual – Beli
Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
Pendapatan dari penjualan
Dikurangi Beban pokok penjualan
Laba/rugi kotor
Dikurangi Beban usaha
Laba/rugi usaha
Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
Laba/rugi sebelum pajak
Dikurangi Beban pajak
Laba/rugi bersih
Contoh Laporan
- LAPORAN LABA RUGI -±
per 31 Desember
Pendapatan dari penjualan Rp. 99.980.000
Harga Pokok Penjualan Rp. 25.000.000
———- (-)
Laba Kotor 74.990.000
Biaya Operasional:
- Biaya Pemasaran Rp. 5.000.000
- Biaya Administrasi & Umum Rp. 1.250.000
——— (+)
6.250.000
———- (-)
Laba Usaha Rp. 68.740.000
Pendapatan Lain-lain Rp. 125.000
———- (+)
Laba sebelum Bunga dan Pajak Rp. 68.865.000
Bunga Rp. 199.000
———- (+)
Laba sebelum Pajak Rp. 69.064.000
Pajak Rp. 1.275.000
———- (-)
Laba Bersih Rp. 67.789.000
==========
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_laba/rugi